Nilai kontrak yang lebih rendah kemudian diberikan sang aktris kepada otoritas pajak.
Fan Bingbing dan perusahaan-perusahaan yang dikendalikannya untuk membayar denda, pajak dan hukuman karena kasus penggelapan pajak yang dilakukannya.
Denda dan pajak yang harus dibayarkannya sekitar 883 juta yuan atau sekitar 1,9 triliun rupiah.
Baca Juga : Dianggap Warga Tak Bergerak, Adelia Pasha: Tolonglah Manusiawi Sedikit
Fan Bingbing telah menjadi salah satu aktris internasional asal China yang terlibat dalam beberapa film Hollywood. (*)