Sementara, pihak kepolisian telah memeriksa saksi-saksi, di antaranya direktur Rumah Sakit Bina Estetika, 3 perawat, serta dokter yang melakukan perawatan.
“Intinya dari pemeriksaan itu, bahwa yang bersangkutan saat masuk ke rumah sakit adalah kondisi normal,” tegas Argo.
Setelah itu , pihak kepolisian sekitar pukul 20.00 lebih mendapat informasi bahwa akan ada keberangkatan dari Ratna Sarumpaet ke luar negeri.
Baca Juga : Kenapa Ratna Sarumpaet Berbohong? Deddy Corbuzier: Dia Jual Iba
Setelah ditangkap, Ratna Sarumpaet segera dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Kita lihat, kita dalami seperti apa nanti,” lanjutnya.
Ratna Sarumpaet dikenakan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana.
“Juga dengan Undang-Undang ITE Pasal 28 kita junctokan Pasal 45 ancamannya 10 tahun.”
Mengenai kabar Ratna Sarumpaet yang hendak bertolak ke Cile, pihak kepolisian mengaku masih mendalami apa tujuannya.
“Masih kami dalami, masih pemeriksaan.” (*)