NOVA.id - Kasus pelecehan seksual seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi sorotan publik.
Kasus ini mencuat ketika lembaga pers kampus BPPM Balairung UGM memuat kisah seorang mahasiswi yang mendapatkan tindak pelecehan seksual ketika menjalani program KKN (Kuliah Kerja Nyata).
Dilansir dari Tribunnews.com, Agni (bukan nama sebenarnya) mengalami pelecehan seksual dari rekan KKN di Pulau Seram Maluku.
Baca Juga : Al Ghazali Digandrungi Perempuan, Ahmad Dhani Ajari Cara Poligami yang Benar Versinya
Pelaku yang berinisial HS tersebut melakukan tindakan bejatnya pada Juni 2017 lalu.
Setelah tindakan itu terjadi, Agni mengaku menghubungi rekannya di Yogyakarta dan melaporkan ke beberapa pihak terkait.
Seolah jatuh tertimpa tangga, laporan soal pelecehan seksual yang ia dapatkan itu justru membuatnya diganjar nilai C oleh dosen KKN.
Baca Juga : Pernah Isyaratkan Rujuk dengan Maia Estianty, Ahmad Dhani Menyesal Cerai?
Pihak kampus pun tidak menganggap pelecehan seksual yang dialami Agni sebagai pelanggaran berat dan tidak mengeluarkan si pelaku HS.
Hal tersebut kemudian memancing munculnya petisi online yang menuntut keadilan bagi korban pelecehan seksual.
Dilansir dari Kompas.com, pengunggah petisi dan juga admin DSM (Draft SMS Mahasiwa), memberikan penjelasan kenapa ia membuat petisi tersebut.
Baca Juga : Piranti Super Mewah Harga Jutaan di Meja Makan Mayangsari tapi Menunya Sederhana, Apa ya?
"Ada bagian-bagian yang mengganggu saya, contohnya salah satu pejabat UGM menganalogikan korban sebagai ikan asin yang mancing-mancing kucing," ucap admin yang enggan disebutkan namanya itu.
Meskipun pihak UGM menyatakan sikap dengan memberikan perlindungan kepada korban dan akan membawa kasus ini ke ranah hukum, hal tersebut belum dinilai cukup.
Sebab, pelaku sendiri masih berstatus sebagai mahasiswa UGM dan akan segera diwisuda dalam waktu dekat.
Baca Juga : Jangan Pandang Sebelah Mata, Gaji Pilot Perempuan Cantik Ini Lebih dari Jokowi!
"Ya kalaupun pelaku diluluskan, akan melahirkan opini baru, generalisasi terhadap mahasiswa UGM di kalangan masyarakat. 'UGM, oh yang mahasiswanya cabul itu?’" kata admin tersebut seperti dilansir Tribunnews.com.
Menurutnya, kasus ini bisa dijadikan contoh untuk tidak mengabaikan kasus-kasus pelecehan lain demi menjaga nama baik kampus.
"Pengalaman saya, laporan mengenai pencabulan ini sangat rumit, susah. Dan hampir 90 persen kasusnya berakhir dengan jalan damai.
Baca Juga : Lebam Muncul setelah Bangun Tidur Ternyata Indikasi Penyakit Berbahaya
Korbannya rusak, pelaku berkeliaran. Saya harap ada regulasi peraturan di Indonesia mengenai tindak pelecehan," lanjutnya.
Hingga Rabu (7/11/2018) pukul 13.00 WIB, petisi tersebut telah ditanda tangani oleh lebih dari 50 ribu orang.
Kepala bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani juga membenarkan soal adanya tindak pelecehan seksual tersebut.
Baca Juga : Serasi, Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo Kompak Kondangan Berbatik Biru!
"Kasus seperti yang diberitakan di Balairungpress itu memang pernah terjadi. UGM menaruh empati yang luar biasa kepada penyintas yang menjadi korban, kami juga merasa prihatin dengan kejadian itu," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani saat ditemui Kompas.com, Selasa (06/11/2018).
Untuk menyelesaikan kasus ini, Iva menerangkan bahwa pihak UGM sudah membentuk tim penyidik atau tim investigasi.
"Kami melakukan pendampingan berkelanjutan kepada korban. Sanksi pelaku waktu itu juga langsung ditarik dari KKN," ucap Iva. (*)