NOVA.id - Terhitung hari ini, Jumat (28/12), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mencabut izin penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz untuk Internux (Bolt), First Media, dan Jasnita Telekomindo.
Hal ini dikarenakan ketiga operator telekomunikasi ini masih menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi di 2,3GHz untuk menggelar jaringan 4G LTE.
Manajemen Bolt pun angkat bicara soal putusan tersebut.
Baca Juga : Ulang Tahun ke-19, Iqbaal Ramadhan Jadi Trending Topik di Twitter
Dalam keterangan tertulis resmi, Direktur Utama Internux, Dicky Mochtar mengatakan mendukung keputusan pemerintah untuk menyudahi layanan 4G LTE-nya.
Meski begitu, Bolt akan menyelesaikan pemenuhan hak pelanggan sesuai dengan diamanahkan pemerintah.
Pelanggan akan menerima pengembalian pulsa dan kuota yang belum terpakai, serta pengembalian pembayaran di awal.
Baca Juga : Tribunnews.com Buka Dompet Kemanusiaan untuk Ringankan Korban Tsunami Selat Sunda
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Winggi |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR