2. Dituntut Hukuman Penjara 1 Tahun 4 Bulan
Robby dianggap melanggar pasal 296 KUHP, tentang membantu orang lain untuk berbuat cabul dan mengambil keuntungan dari dalamnya.
"Dituntut satu tahun empat bulan, penuntutan dipotong masa tahanan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Candra Saptadji, saat dijumpai NOVA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Oktober 2015 lalu.
Artinya, Robby Abbas mendapatkan hukuman maksimal, berbanding lurus dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Baca Juga : Mucikari Robby Abbas Siap Dikonfrontir Dengan Mucikari Kasus Nikita Mirzani
3. Bocorkan Nama Tyas Mirasih (TM) dan Sinta Bachir (SB)
Robby Abbas melalui Pieter Ell, pengacaranya, pernah membocorkan dua nama artis yang menurutnya terlibat prostitusi artis.
Pertama, Mirasih Tyas Endah alias Tyas Mirasih (TM) dan kedua adalah Sinta Bachir (SB).
Keduanya disebut sering meminta klien untuk dilayani, melansir dari NOVA, (16/10/2015).
Baca Juga : Polisi Bongkar Tarif Artis Inisial AC, TP, BS, ML, RF yang Diduga Terseret Prostitusi Online
Penulis | : | Dionysia Mayang Rintani |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR