Sebelumnya, mantan suami Ani Soraya ini ditangkap di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/RW 014 Mampang, Jakarta Selatan pada Desember tahun lalu.
Steve Emmanuel ditangkap pada Desember 2018 lalu dengan barang bukti kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya.
Akibat perbuatannya, hukuman maksimal yang mengancam Steve Emmanuel adalah hukuman mati. (*)
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR