Hal ini disebut dengan de minimis value, di mana di Indonesia, nilai barang yang masih bebas pajak, yakni sebesar US$500 per orang.
“Kalau Anda beli tas, satu buah, harganya US$600, ada de minimis value atau pembebasan nilai pajak sebesar US$500,” jelas Deni.
Sehingga ada selisih US$100, ini akan dijadikan basis penetapan pajak yang harus dibayarkan. Kalau belinya satu, biasanya untuk keperluan pribadi.
Baca Juga: Wah, LRT Buka Uji Coba Gratis, Sudah Coba Belum? Begini Cara Daftarnya
Bagaimana kalau barang-barang yang kita bawa bukan untuk keperluan pribadi, atau untuk urusan jastip?
Deni mengatakan, de minimis value tadi tidaklah berlaku.
Sehingga, kalau kita membeli 10 buah tas dengan harga masing-masing berkisar US$600, maka basis penetapan pajak tersebut dihitung dari US$600 dikali 10 tas tadi.
Baca Juga: Menahan Air Mata, Anak Elvy Sukaesih Beberkan Ucapan Sang Bunda yang Buatnya Sakit Hati
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | Tabloid Nova |
Penulis | : | Jeanett Verica |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR