"Tersangka kami tahan, dia kena Pasal 351 KUHP dengan dua tahun delapan bulan ancamannya," ujar Argo.
Sebelumnya, Kriss diketahui telah ditahan karena kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria.
3 bulan ditahan dan sudah bebas 20 hari lalu, sayangnya kini Kriss kembali harus mendekam di balik jeruji besi. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR