Penjualan itu dilakukan bukan karena narkoba, melainkan karena kebutuhan anak dan yang lainnya.
Penjualan pun dilakukan sebelum kasus ini terjadi.
"Memang benar jual sawah, tapi jauh sebelum kasus ini. Itu dijual karena sawah sudah tidak berproduksi. Buat anaknya kuliah dan lain-lain," kata Adi.
Untuk biaya rehabilitasi yang dilakukan Nunung, Adi mendapatkan informasi bahwa pemerintah akan menanggungnya.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengajukan Nunung dan sang suami, Iyan Sambiran untuk direhabilitasi.
Dari hasil asesmen BNNP DKI Jakarta, Nunung perlu menjalani rehabilitasi baik secara sosial maupun medis.
Baca Juga: Putra Keduanya Rayakan 5 Tahun Jadian dengan Marsha Aruan, Maia Estianty Beri Tanggapan
Asesmen telah diajukan pada 24 Juli 2019 lalu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR