Pada penangkapan tersebut, Rio divonis satu tahun dua bulan penjara.
Berselang satu tahun kemudian, di tanggal 13 Agustus 2017, ia kembali ditangkap dengan barang bukti sabu di kawasan Jatisampurna, Bekasi.
Belum kapok, setelah setahun bebas dari jeruji besi, kini Rio kembali tertangkap atas kasus yang sama di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR