3. Tarif
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan kenaikan tarif jaminan kesehatan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan naik berkisar Rp16.500 hingga Rp40.000 pada Minggu (18/8/2019).
Iuran peserta kelas I menjadi Rp120.000 Kelas II menjadi Rp75.000 Kelas III tetap di angka yang sama.
Atas usulan yang dipaparkan DJSN, Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, iuran peserta BPJS Kesehatan harus dinaikkan lebih tinggi dari yang diusulkan oleh DJSN.
Baca Juga: Ini 4 Ungkapan Hati Luna Maya Ditanya Soal Jodoh, Singgung Ariel NOAH hingga Faisal Nasimuddin
Sri Mulyani mengungkapkan, untuk peserta JKN kelas I yang awalnya membayar Rp 80.000 per bulan, harus membayar sebesar Rp160.000.
Kemudian, untuk peserta JKN kelas II yang membayar Rp51.000 per bulan diusulkan naik menjadi Rp 110.000.
Sementara, untuk peserta kelas mandiri III juga mengalami kenaikan dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Fakta Usulan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, dari Besaran hingga Berlaku 2020
Source | : | Kompas.com,BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Jenny |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR