NOVA.id - Pesohor Roro Fitria dijadwalkan menjalani sidang peninjauan kembali (PK) atas kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).
Namun Roro berhalangan hadir. Menurut kuasa hukumnya, Darma Praja, kliennya harus mengajar kelas tari di Rutan Pondok Bambu.
"Ya memang sebenarnya untuk sidang PK ini kan dia hadirnya hanya yang urgennya di (sidang) pertama aja ya.
Baca Juga: Warga Serbu Kuburan Presiden ke-3 RI untuk Swafoto, Batu Nisan Makam BJ Habibie Miring
Dan yang kedua memang hari ini Mbak Roro ada kegiatan karena ada ngisi kelas nari di dalam (penjara)," kata Darma Praja saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).
"Jadi memang Mbak Roro sedang giat di dalam rutan, hampir semuanya diikutin dan di berbagai kelas itu dia jadi instrukturnya, jadi ya enggak bisa ditinggal juga," tambahnya.
Menurut Darma, meskipun memiliki banyak kegiatan Roro Fitria masih kerap bersedih bila teringat mendiang ibunya.
Baca Juga: Beberkan Kebiasaan Tak Lazimnya Saat Belanja, Zaskia Mecca: Selalu Reflek Bilang Ini ke Kasir
"Masih sedih, masih nangis terus, Inget ibunya dan keluarganya. Intinya mba roro pingin cepat pulang," katanya.
Sementara itu dalam sidang siang tadi, pihak kejaksaan menolak dengan tegas PK yang diajukan Roro.
Dalam sidang pertama, pihak Roro menjelaskan alasannya mengajukan peninjauan kembali kasusnya.
Baca Juga: Tangis Boy William Pecah Saat Ucap Kata Perpisahan di Samping Peti Jenazah Adiknya
PK sudah diajukan oleh tim kuasa hukum Roro pada 12 Agustus 2019. Sidang perdana digelar pada Kamis (05/09/2019).
"Karena ada kekhilafan hakim. Menurut kami berdasarkan fakta persidangan bahwa klien kami tidak terlibat dalam peredaran narkotika," kata kuasa hukum Roro, Fedhli Faisal, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis sore.
Fedhli berujar, Roro memang meminta terpidana lainnya, W, untuk membeli barang haram tersebut.
Baca Juga: Rumah Tangganya Kerap Dihujat, Muzdalifah Kini Beri Peringatan untuk Netizen
Namun, Roro tidak mengedarkan.
"Tujuannya digunakan sendiri secara bersama-sama. Artinya tidak ada tujuannya melakukan transaksi atau perederan gelap narkotika.
"Sehingga menurut kami pasal yang paling tepat diterapkan adalah Pasal 127 UU Narkotika," kata Fedhli.
Baca Juga: Jadi Pemimpin Perempuan Satu-satunya di KPK, Ini 5 Fakta Tentang Lili Pintauli Siregar
Berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Roro divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Roro terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Haru! Video Presiden Pertama Timor Leste, Xanana Gusmao Cium Kening Habibie yang Jatuh Sakit
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Instruktur Tari, Roro Fitria Tak Hadiri Sidang PK
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR