Pasal 49 KUHP mengaturnya sebagai “pembelaan darurat”.
Namun, “Pembelaan ini harus dalam kondisi berimbang, dalam arti tidak mungkin pelaku KDRT yang melakukan kekerasan tanpa senjata, dilawan oleh korban dengan senjata tajam atau api.
"Hal ini yang disebut dengan pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana,” ujar Flora.
Sementara jika ada yang jadi korban adalah orang yang dekat dengan kita—tetangga, misalnya—bolehkah kita membantu?
Boleh. “Kita yang jadi tetangga kanan-kiri harus ikut memikirkan.
"Caranya, ya cari tahu dulu ke korbannya, tanya persoalannya apa dan apa yang kita bisa bantu. Dimulai dari situ dulu,” tutur Yuniyanti.
Yup. KDRT adalah tindak kejahatan.
Karenanya, sebagai tetangga kita perlu mencegah, bahkan ikut mengatasinya.
Jangan hanya diam lantaran takut dituding sok kepo! (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Tabloid Nova |
Penulis | : | Firli Athiah Nabila |
Editor | : | Indira D. Saraswaty |
KOMENTAR