BPJS menggunakan klaim berjenjang, yakni mulai dari pengobatan di Faskes (Fasilitas Kesehatan) tingkat pertama dan seterusnya.
Baca Juga: Jangan Mudah Tergiur, Ini Alasan Tepat Punya Asuransi Kesehatan Swasta
Jika terbiasa menggunakan asuransi kesehatan swasta mungkin saja hal ini dianggap merepotkan.
Pasalnya, dengan asuransi kesehatan swasta, kamu bisa langsung merujuk pada pelayanan pengobatan yang diinginkan tanpa melalui klaim berjenjang tadi.
Atau mungkin juga karena adanya keuntungan tambahan jika memiliki asuransi kesehatan, seperti bisa sekaligus dipakai sebagai tabungan dan bisa double cover.
Baca Juga: Asuransi Ini Hadirkan Fasilitas Khusus Pengemudi Perempuan, Seperti Apa?
Tapi problema tadi sebetulnya bisa ditangani dengan skema Coordination of Benefit (CoB), yakni skema kerja sama manfaat antara asuransi swasta dan BPJS Kesehatan.
Jadi begini penjelasannya.
Kalau Anda ikut dua program asuransi (BPJS dan asuransi swasta), klaim medis akan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Namun, jika melebihi plafon yang ditentukan, maka biaya akan ditanggung oleh asuransi swasta yang kamu ikuti.
Biasanya ini terjadi bila kita ingin naik kelas.
Baca Juga: Jadi Pasien BPJS Kelas 3, Ria Irawan Mohon Maaf dan Beri Pesan Khusus untuk Teman yang Menjenguk
Jadi, apakah kita bisa memanfaatkan asuransi kesehatan swasta sebagai pelengkap BPJS Kesehatan?
Sebenarnya, “Benefit atau santunan BPJS lebih luas, sedangkan benefit asuransi kesehatan umumnya lebih sempit, sudah di-cover BPJS, karena sifatnya insurable risk atau komersial. Di samping inisiatif Coordination of Benefit (CoB) yang digagas Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dengan BPJS tidak berjalan baik,” ujar Irvan Rahardjo, pengamat asuransi.
Mungkin lebih pas bila disebut: asuransi kesehatan swasta dipandang sebagai top up benefit dari BPJS Kesehatan yang sudah ada.
Source | : | Tabloid Nova |
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Indira D. Saraswaty |
KOMENTAR