NOVA.id - Jika kamu atau suami adalah pegawai sebuah perusahaan, sudah wajib hukumnya untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang saat ini disebut sebagai BPJS Kesehatan.
Jaminan yang didapat pegawai lewat BPJS sesuai dengan undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (1) yang berbunyi:
Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
Baca Juga: Sudah Ada BPJS, Masih Perlukah Kita Punya Asuransi Kesehatan?
BPJS memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan dengan jaminan dan benefit yang luas.
Di samping itu, iuran BPJS lebih ringan dibandingkan dengan asuransi kesehatan swasta.
Meski demikian, beberapa orang rasanya belum puas, sehingga ada saja yang tetap merasa butuh asuransi kesehatan.
Baca Juga: Jadi Pasien BPJS Kelas 3, Aldi Taher Beberkan Kondisi Ruang Perawatan Ria Irawan
Salah satu ketidakpuasan bisanya muncul karena masalah layanan BPJS Kesehatan yang dirasa beberapa orang belum cukup jika dibandingkan dengan pelayanan saat menggunakan asuransi kesehatan swasta.
Misalnya saja, dalam tahap klaim.
BPJS menggunakan klaim berjenjang, yakni mulai dari pengobatan di Faskes (Fasilitas Kesehatan) tingkat pertama dan seterusnya.
Baca Juga: Jangan Mudah Tergiur, Ini Alasan Tepat Punya Asuransi Kesehatan Swasta
Jika terbiasa menggunakan asuransi kesehatan swasta mungkin saja hal ini dianggap merepotkan.
Pasalnya, dengan asuransi kesehatan swasta, kamu bisa langsung merujuk pada pelayanan pengobatan yang diinginkan tanpa melalui klaim berjenjang tadi.
Atau mungkin juga karena adanya keuntungan tambahan jika memiliki asuransi kesehatan, seperti bisa sekaligus dipakai sebagai tabungan dan bisa double cover.
Baca Juga: Asuransi Ini Hadirkan Fasilitas Khusus Pengemudi Perempuan, Seperti Apa?
Tapi problema tadi sebetulnya bisa ditangani dengan skema Coordination of Benefit (CoB), yakni skema kerja sama manfaat antara asuransi swasta dan BPJS Kesehatan.
Jadi begini penjelasannya.
Kalau Anda ikut dua program asuransi (BPJS dan asuransi swasta), klaim medis akan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Namun, jika melebihi plafon yang ditentukan, maka biaya akan ditanggung oleh asuransi swasta yang kamu ikuti.
Biasanya ini terjadi bila kita ingin naik kelas.
Baca Juga: Jadi Pasien BPJS Kelas 3, Ria Irawan Mohon Maaf dan Beri Pesan Khusus untuk Teman yang Menjenguk
Jadi, apakah kita bisa memanfaatkan asuransi kesehatan swasta sebagai pelengkap BPJS Kesehatan?
Sebenarnya, “Benefit atau santunan BPJS lebih luas, sedangkan benefit asuransi kesehatan umumnya lebih sempit, sudah di-cover BPJS, karena sifatnya insurable risk atau komersial. Di samping inisiatif Coordination of Benefit (CoB) yang digagas Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dengan BPJS tidak berjalan baik,” ujar Irvan Rahardjo, pengamat asuransi.
Mungkin lebih pas bila disebut: asuransi kesehatan swasta dipandang sebagai top up benefit dari BPJS Kesehatan yang sudah ada.
Menurut Irvan, ini artinya benefit yang sudah ter-cover BPJS kemudian bisa ditingkatkan kelasnya.
Bisa pula ditingkatkan kualitas kenyamanan pelayanannya berkat keikutsertaan kamu dengan asuransi kesehatan tertentu.
Misalnya, kita menggunakan BPJS untuk rawat inap di rumah sakit, di kelas 3.
Lalu, kita ingin naik kelas ke kelas 1.
Nah, selisih biaya yang harus kita bayarkan bisa ditanggung oleh asuransi kesehatan swasta.
Apakah ini berarti kita wajib punya asuransi kesehatan swasta?
Baca Juga: Tak Perlu Ragu Lagi, Kini Beli Asuransi Bisa Instan dan Mudah!
Semua dikembalikan kepada kebutuhan kita.
Seperti kata Irvan, “Tidak wajib punya, namun jika memungkinkan memang sebaiknya punya sesuai kemampuan.”
Dalam memilih asuransi kesehatan swasta yang pas, tentu kamu harus mempertimbangkan beberapa hal krusial.
Baca Juga: Lebih Mudah dan Tepat Pilih Asuransi, Allianz Kembangkan Aplikasi Allianz Discover
Mulai dari kebutuhan dan risiko, anggaran, perbandingan asuransi satu dengan yang lainnya, kredibilitas perusahaan asuransi, sistem yang diterapkan, rumah sakit yang rekanan, dan penting untuk memahami polis asuransi.
“Teliti polis asuransi apa yang dijamin dan apa saja yang tidak dijamin. Punya polis berdasarkan nilai yang disetujui akan lebih aman,” ujar Irvan.
Apalagi, saat ini ada banyak jenis asuransi kesehatan swasta yang ditawarkan.
Baca Juga: Allianz Luncurkan Asuransi dengan Proteksi Hingga 168 Penyakit Kritis
Paling tidak, menurut Irvan, ada 4 jenis asuransi kesehatan swasta yang bisa menjadi pertimbangan untuk memilih.
Apa sajakah itu?
1. Hospital Cash Plan, yaitu asuransi yang menawarkan penggantian biaya saat Anda dirawat inap di rumah sakit dan setiap tindakan dokter yang dilakukan selama dirawat.
Misalnya, Rp1 juta per hari rawat.
Baca Juga: Mau Asuransi Sambil Investasi? Kita Bisa Lakukan Keduanya dengan Cara Ini
2. Health Care Expenses, yaitu penggantian (reimbursement) biaya pelayanan kesehatan dengan plafon tertentu dan benefit tertentu yang bersifat insurable risk (rawat jalan benefit tertentu) dan rawat inap benefit tertentu dengan syarat cost sharing atau urun biaya.
3. Critical Illness, yakni asuransi penyakit kritis yang menjamin risiko penyakit katastropik tertentu berbiaya tinggi.
Misalnya, kanker, diabetes, penyakit jantung, jiwa, dan lain sebagainya.
4. Long Terms Care (LTC), yaitu asuransi kesehatan dengan santunan untuk perawatan penyakit-penyakit yang membutuhkan perawatan panjang.
Biasanya, penyakit kronis yang tidak bisa diharapkan pulih, sehingga perlu dirawat, dimonitor, atau diberikan obat dan tindakan medis dalam kurun waktu yang lama, hingga wafat.
Nah, mana yang cocok untuk Sahabat NOVA?(*)
Source | : | Tabloid Nova |
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Indira D. Saraswaty |
KOMENTAR