Kala itu, Hotman Paris Show dianggap menampilkan wawancara dengan seorang anak perempuan yang merupakan korban pemerkosaan.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran melindungi kepentingan anak.
Kala itu baru sanksi tertulis saja tidak sampai penghentian tayangan. (*)
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | Instagram,kpi.go.id |
Penulis | : | Jenny |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR