Yap, hal ini berlaku pada semua bentuk tindakan seperti stalking, hate comment, cat calling, catfishing, penyebaran hoaks, hingga penipuan.
Namun, untuk kategori hukum rasanya belum semua ada aturannya.
Paling tidak, sejauh ini kasus hate comment, hoaks, dan penipuanlah yang sudah bisa masuk dan ditangani secara hukum.
Lantas, hanya pelanggaran atau suatu bentuk kejahatan?
Baca Juga: Media Sosial Jadi Biang Pemicu Stres? Penelitian Justru Ungkap Ini Juga!
Pada dasarnya, menurut Tara kasus pelanggaran etika dan hukum lewat akun palsu ini bisa menjadi sebuah tindak kejahatan bilamana tindakan yang dilakukan dengan akun palsu tadi berdampak negatif
seperti menyakiti, membuat menjadi merasa buruk, mengganggu fungsi dan kegiatan sehari-hari orang lain.
Sehingga berdampak pada meruginya orang tersebut baik secara psikologis maupun materi.
“Sebenarnya orang yang menggunakan akun palsu adalah sosok yang pengecut. Ia memiliki agresivitas, kemarahan atau kebencian, tetapi terlalu pengecut untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Ia takut menerima konsekuensi buruk, namun tidak dapat menahan dirinya untuk mengendalikan perilaku negatifnya pada orang lain,” ungkap Tara.
Baca Juga: Buntut Kasus Sulli, TOP BIGBANG Suarakan Bahayanya Komentar Jahat di Instagram Pribadinya
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR