Hal ini dikarenakan ia terbukti menyuap panitera PN Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta terkait kasus asusilanya.
Adapun dalam kasus asusila, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Saipul 5 tahun penjara, lebih berat dari putusan PN Jakarta Utara yang hanya tiga tahun.
Pengacara Saipul Tito Hananto menyatakan, Saipul telah menerima putusan itu.
"Saipul menerima putusan tersebut sehingga tetap ditahan di Cipinang," kata Tito kala itu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Dulu Jadi Pedangdut Sukses, Saipul Jamil Kini Terpaksa Jual Rumah, Jadi Tukang Kopi dan Buat Dompet
KOMENTAR