Mendengar sang hakim berkomentar orang yang ada di dalam ruangan pun tertawa.
"Cuma kalau sinetron kameranya dikit, ini kameranya banyak," tutur Djoko Indiarto.
Trio ikan asin tersebut didakwa tiga pasal oleh jaksa penuntut umum.
Mereka dijerat pasal mengenai Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Pasal Perbuatan Asusila Melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Kedua, Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, Pasal Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Source | : | Kompas.com,TribunStyle |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR