NOVA.id - Kasus kekerasan yang dialami Miki Soesanti, istri dari kaka kandung Chelsea Olivia, Christian Hansen Wijaya kini menemui babak baru.
Miki Soesanti diperiksa oleh polisi pada Rabu (26/02).
Dirinya diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kekerasan yang ia terima dari Christian Hansen Wijaya.
Kuasa hukum Miki Soesanti, Ori Rahman mengaku kliennya banyak diberikan pertanyaan oleh polisi terkait apa saja kekerasan yang telah ia terima dari sang suami.
"Hari ini saya mendampingi Miki untuk proses BAP untuk pelapor, jadi kita sudah buat laporan polisi maka hari ini Miki sebagai pelapor di BAP diambil keterangannya bagaimana sebenarnya KDRT yang dialami," ujar Ori Rahman, melansir video Youtube KH Infotainment yang dikutip TribunStyle (28/02).
Miki mengatakan bahwa Hansen telah melakukan kekerasan lebih dari satu kali.
"Ini sih kejadian keempat yang terparah. Yang pertama itu pas anak saya 1 tahun berati 2015-an," ujar Miki.
Miki menyebut alasan suaminya melakukan KDRT karena adanya rasa cemburu.
"Cemburuan, karena takut saya dekat sama lelaki lain," lanjutnya.
Lebih lanjut, Miki juga mengatakan bahwa sang suami ternyata sudah menikah lagi dengan perempuan lain.
Padahal Hansen dan Miki masih dalam proses perceraian.
"Saya kurang tahu soalnya dia ngurus semuanya di belakang saya, saya cuma tahu saya mau nikah katanya yaudah," jelas Miki.
Miki juga mengungkapkan bahwa KDRT yang dilakukan Hansen rupanya disaksikan langsung oleh anaknya, sehingga Miki sedang berusaha keras untuk memulihkan kondisi psikis dirinya dan si buah hati.
"Trauma sih (anak), makanya saya lagi minta bantuan psikolog untuk anak saya dan saya juga," pungkas Miki.
Pihak Miki menjerat Hansen dengan 2 pasal.
Baca Juga: Masakan Selebgram: Resep Nugget Tahu ala Chelsea Olivia yang Gampang Dibuat
"Jadi laporan polisi ke Hansen WIjaya itu ada 2 pasal, pasal pertama itu pasal 44 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yang kedua pasal 352 KUHP, penganiayaan, jadi pasalnya berlapis ya. Baik Undang-Undang PKDRT maupun Undang-Undang KUH Pidana," jelas Ori.
Miki juga sudah melakukan visum guna mendukung laporan yang ia ajukan ke polisi.
"Jadi tanggal 8 Februari Miki buat laporan polisi kemudian langsung divisum di Rumah Sakit Polri. Tadi kita tanya hasilnya katanya belum keluar tapi sudah divisum," tambahnya. (*)
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | TribunStyle |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR