NOVA.id - Di tengah mewabahnya virus corona Covid-19 di Indonesia, gerakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah telah dilakukan oleh banyak pihak.
Termasuk di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang mememprioritaskan karyawan perempuan hamil untuk melaksanakan sistem bekerja WFH.
Arahan tersebut merupakan upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19 yang dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2431/SJ.
Baca Juga: Bantu Edukasi soal Corona, Najwa Shihab dan Sang Adik Kampanye Kerja dari Rumah Lewat Sosial Media
Kebijakan itu merupakan komitmen Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Komimen tersebut pun diapresiasi oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.
“Saya sangat menyambut positif komitmen Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengingat pentingnya aspek perlindungan bagi karyawan perempuan dan anak yang dikandungnya," kata Bintang.
Baca Juga: Work from Home, Ini Cara Agar Siap Kerja dari Rumah dan Terhindar Virus Corona
Bintang mengatakan bahwa baik ibu maupun anak yang berada di dalam kandungan harus terbebas dari penyakit menular.
"Baik ibu maupun anak harus sama-sama terlindungi dari bahaya paparan penyakit menular yang dapat mengancam jiwa keduanya," ujar Bintang.
Menurutnya, tumbuh kembang anak dalam kandungan adalah hal yang sangat penting karena merupakan masa depan bangsa.
"Perlindungan bagi tumbuh kembang janin juga harus menjadi prioritas utama mengingat hal ini sangat penting bagi masa depan generasi bangsa,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan bagi perempuan hamil ini, Bintang berharap agar seluruh kementerian atau lembaga dan perusahaan swasta, bisa ikut menerapkan hal serupa bagi para karyawan perempuan di lingkungan kerjanya.
Ia mengatakn, hal ini harus dilakukan secara bersama-sama demi mencegah penyebaran virus Covid-19 yang penularannya sangat cepat.
Baca Juga: 5 Tantangan Saat Bekerja dari Rumah
Saat ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga telah menerapkan sistem WFH secara bergiliran bagi karyawan.
Sistem WFH tersebut mulai diberlakukan pada sejak 16 Maret hingga 31 Maret 2020.
Aturan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Sekretaris Kementerian PPPA Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Kemen PPPA. (*)
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR