Tertarik investasi di produk deposito valas? Umumnya bank menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi calon nasabah, antara lain sebagai berikut.
Orang pribadi status Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA)
Menyerahkan KTP atau SIM atau paspor (fotokopi) untuk WNI, dan WNA menyerahkan fotokopi paspor serta Kartu Izin Menetap Sementara atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KIMS atau KITAS)
Untuk nasabah badan usaha, wajib menyerahkan fotokopi akta pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), identitas pengurus perusahaan, serta surat kuasa asli
Mengisi formulir lengkap untuk keperluan membuka deposito valas
Setoran awal dengan besaran minimal sesuai ketentuan pihak bank.
KOMENTAR