NOVA.id - Selama pandemi Covid-19, pemerintah telah menggelontorkan dana untuk memberikan sederet bantuan bagi masyarakat.
Sebut saja BLT UMKM Rp2,4 juta, subsidi gaji karyawan swasta Rp600 ribu, hingga bantuan keluarga PKH dan non PKH.
Kini, pemerintah kembali memberi bantuan berupa subsidi gaji untuk guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS.
Baca Juga: Pendaftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Membludak, Pemerintah Perpanjang Bantuan hingga Tahun Depan
Hal ini dibenarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Program ini ditujukan bagi guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta dengan syarat tertentu.
"Karena itu, persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR