Cara pencairan BSU:
Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020. Guna memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK. Sedangkan bagi PTK jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PDDikti.
PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.
Selanjutnya, PTK menyiapkan syarat dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.
Baca Juga: Segera Daftar! Ini Cara Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Gelombang Kedua
Penerima bantuan harus mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.
Informasi lengkap seputar tanya jawab BSU dapat dilihat lengkap di sini.
Sahabat NOVA, meski kita masih menjalani sesuatu aktivitas di rumah, tapi terus terapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari, apalagi bila kita harus beraktivitas di luar rumah.
Jangan sampai kita abai, karena bisa membahayakan keluarga kita di rumah.
Jadi, #IngatPesanIbu dan terapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun, ya!
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mekanisme dan Syarat Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR