Ketiga, Inmendagri Nomor 29 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Inmendagri ini berisi teknis aturan dalam pelaksanaan PPKM level 1, level 2, dan level 3 dan menjelaskan kabupaten/kota mana saja yang menjadi sasaran kegiatan tersebut.
Sebelumnya, PPKM level 1-4 sudah diterapkan sejak 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Apakah Infeksi Covid-19 Berbahaya pada Ibu Hamil? Ini Jawabannya
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR