Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, sertifikat vaksin Covid019 lama masih bisa digunakan untuk syarat perjalanan.
"Masih bisa," ujar Nadia, dilansir dari Kompas.com.
Menurutnya, yang terpenting dari sertifikat vaksinasi Covid-19 adalah QR code yang bisa discan.
Baca Juga: Ini Kelompok yang Bebas Beraktivitas Tanpa Sertifikat Vaksin Covid-19
Saat discan, data orang tersebut akan terbaca dan membuktikan bahwa ia sudah divaksin.
"Selama sertifikat vaksin ada barcode-nya, ini akan menunjukkan keaslian vaksinasi," sambungnya.
Selain perbedaan desain, sertifikat baru juga menambah beberapa informasi.
Baca Juga: Langkah Scan Barcode PeduliLindungi Sebagai Syarat Masuk Mal
View this post on Instagram
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR