3. Najis Mutawassithah
Yang ketiga yakni najis Mutawassithah, yakni najis yang tidak termasuk dalam dua kelompok najis sebelumnya.
Contoh najis Mutawassithah yang termasuk dalam kategori ini adalah segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia dan binatang (kecuali air mani).
Termasuk juga untuk barang cair yang memabukkan, bangkai (kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang).
Baca Juga: 4 Amalan yang Bisa Dikerjakan di Malam Nuzulul Quran Seperti Nabi Muhammad SAW
Adapun najis Mutawassithah juga dibedakan lagi menjadi dua bagian, yakni najis 'ainiyah dan najis hukmiyah.
a. 'Ainiyah, yakni najis yang tampak dan dapat dilihat.
Cara mensucikannya adalah dibasuh menggunakan air hingga warna, bau, dan rasa najis tersebut hilang.
Jika warna dan bau najis ini sulit untuk dihilangkan, maka wajib untuk menggosoknya menggunakan ujung jari-jari sebanyak tiga kali.
Namun jika warna dan baunya masih tetap ada, maka hal itu dihukumi suci.
Baca Juga: Dulu Tak Pernah Salat, Artis Senior Indonesia Ini Kini Hijrah dan Sebut Mukena Jadi Barang Berharga
View this post on Instagram
KOMENTAR