NOVA.id – Upaya pembatasan aktivitas publik lewat penerapan PPKM sebagai upaya membatasi penyebaran virus covid-19 membuat seret roda perekonomian publik.
Namun di pihak lain, ada sisi positif yang tumbuh pada cara pandang masyarakat terhadap asuransi, khususnya asuransi jiwa dan kesehatan.
Seperti diketahui, tingkat kesadaran masyarakat Indonesia untuk berasuransi masih sangat rendah.
Baca Juga: 5 Cara Menutup Polis Asuransi Umum, Bisa Lewat Customer Service!
Namun dengan adanya pandemi, khususnya ketika terjadi serangan gelombang kedua Covid-19 medio Juli 2021 lalu yang menyebabkan ribuan korban jiwa melayang, telah memaksa masyarakat kembali mengkaji ulang cara pandang mereka terhadap kebutuhan berasuransi.
Dikemukakan oleh Deputi Direktur Pengawasan Asuransi 2 OJK Kristianto Andi Handoko dalam sebuah diskusi dalam webinar pada Jumat, (15/09), telah terjadi peningkatan penetrasi asuransi hingga 3,11% selama pandemi hingga periode Juli 2021.
Angka tersebut meningkat isbanding posisi akhir tahun 2020 yang sebesar 2,92%.
Baca Juga: Pahami Polis Asuransi Umum Sebelum Tanda Tangan, OJK: Jangan Asal!
Perihal peningkatan kesadaran berasuransi tersebut, data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang peningkatan pendapatan premi, terjadi pada produk asuransi jiwa nasional.
Dalam lima bulan terakhir, terus terjadi peningkatan pendapatan premi asuransi jiwa konvensional, dari posisi Rp65,1 triliun pada April 2021, meningkat menjadi Rp72,9 triliun pada Mei, dan terus meningkat menjadi Rp94,01 triliun pada Juni.
Pada akhir Agustus 2021, pendapatan premi perusahaan asuransi jiwa konvensional tercatat naik menjadi Rp121,17 triliun.
Baca Juga: Ini Pihak Tertanggung dan Lama Pengajuan Klaim dalam Asuransi Jiwa
Angka tersebut merupakan gambaran positif mengenai peningkatan kesadaran masyarakat untuk berasuransi.
Dalam masa PamSejumlah kejadian yang belakangan terjadi, termasuk salah satunya berita tentang proses klaim dari seorang aktris ke Prudential Indonesia, menunjukkan semakin pentingnya edukasi mengenai asuransi harus dilakukan berdampingan dengan penjualan asuransi agar semakin banyak masyarakat terlindungi.
Baca Juga: Cara Ini Sering Disepelekan Tapi Justru Jadi Hal Penting dalam Lindungi Bisnis dari Kebangkrutan
Melalui peningkatan pemahaman asuransi serta prinsip-prinsip asuransi, masyarakat diharapkan akan terhindar dari kesalahpahaman, dan yang lebih penting, mengetahui dengan jelas manfaat yang diperoleh dari asuransi sehingga dapat meningkatkan literasi dan penetrasi asuransi di Indonesia.
Prinsip pertama dalam dunia asuransi yang harus dipahami masyarakat, adalah Insurable Interest.
Prinsip ini menjelaskan bahwa seseorang diberikan hak untuk mengasuransikan sesuatu karena terdapat hubungan keluarga atau ekonomi yang mendasarinya.
Baca Juga: Apa Itu Nomor Polis Asuransi? Inilah Pengertian dan Manfaatnya
Hak ini otomatis timbul setelah adanya perjanjian yang sering disebut Polis dan telah memiliki dasar hukum.
Sebagai contoh, untuk mengasuransikan seseorang, kita harus memiliki hubungan seperti ayah, ibu, suami, istri, dan anak.
Tentunya anggota masyarakat terkait juga bisa mengasuransikan diri sendiri.
Baca Juga: Ini Cara dan Contoh Surat Pembatalan Polis Asuransi, Simak di Sini!
Contoh lainnya adalah kita bisa mengasuransikan bisnis sendiri atau orang-orang berhubungan dengan bisnis kita seperti karyawan.
Prinsip berikutnya yang harus dipahami adalah Utmost Good Faith. Sesuai dengan namanya, prinsip ini memiliki arti yaitu niat atau itikad baik.
Maksudnya adalah, dalam proses membeli produk asuransi, baik tertanggung (nasabah) maupun Penanggung (perusahaan asuransi) harus menyampaikan informasi dengan terbuka, rinci, dan jujur.
Baca Juga: Jangan Salah Mengerti, Ini Pengertian Polis Asuransi Beserta Fungsinya
Sebagai contoh, tertanggung atau nasabah harus menjawab dengan jujur beberapa pertanyaan pada screening risiko sebelum membuat kesepakatan, seperti penyakit bawaan, aktivitas merokok, pengalaman dirawat di rumah sakit, dan lain-lain.
Hal ini juga berlaku untuk penanggung atau perusahaan asuransi, di mana perusahaan asuransi harus menyampaikan detail produk dan tidak menutup-nutupi informasi yang harus diketahui tertanggung/nasabah.
Selanjutnya adalah Indemnity, yang sering juga disebut sebagai prinsip ganti rugi.
Baca Juga: Cara Cek Polis Asuransi Bumiputera Online, Bisa via SMS Juga!
Perusahaan asuransi selaku penanggung harus memberikan ganti rugi kepada tertanggung sesuai dengan kesepakatan pada perjanjian atau polis.
Kemudian, nilai tanggungan harus sesuai dengan nilai klaim yang sudah diajukan tanpa pengurangan atau penambahan nilai.
Subrogation adalah prinsip lainnya pada asuransi yang harus dipahami.
Baca Juga: Apa Itu Polis Asuransi? Yuk, Pahami Istilah-Istilah Asuransi di Sini
Subrogasi ini berkaitan dengan kondisi di mana kerugian yang dialami tertanggung atau nasabah disebabkan oleh pihak ketiga (orang lain).
Jika melihat pada pasal 1365 KUH Perdata, pihak ketiga yang bersalah harus mengganti kerugian tertanggung.
Lantas, bagaimana bila tertanggung sudah memiliki asuransi?
Dalam asuransi, subrogasi mengharuskan tertanggung memilih salah satu dari sumber pengganti kerugian, yaitu Penanggung atau pihak ketiga.
Baca Juga: Waktu Terbaik Membeli Polis Asuransi Jiwa, Ini Penjelasan dari Pakar
Tertanggung tidak boleh memilih dari keduanya, karena Tertanggung akan mendapat penggantian melampaui yang semestinya.
Lain halnya jika tertanggung tidak mendapat ganti rugi secara penuh dari pihak ketiga, maka tertanggung dapat meminta hak ganti rugi sesuai dengan selisih yang ada kepada penanggung.
Demikian pula apabila tertanggung sudah mendapat penggantian dari penanggung, maka tertanggung tidak boleh menuntut pihak ketiga.
Baca Juga: Mau Tahu Contoh Polis Asuransi Jiwa? Simak Dulu Waktu Tepat Membelinya
Prinsip berikutnya yang harus dipahami masyarakat adalah Contribution.
Jika dianalogikan dalam sebuah pertanggungan, misalnya seorang kerabat dirawat di rumah sakit dan biayanya di-cover oleh dua asuransi yang berbeda.
Nah, kondisi tersebut adalah contoh dari prinsip contribution. Dalam prinsip ini, pihak asuransi memiliki hak untuk mengajak penanggung lainnya untuk menanggung kerugian tertanggung.
Baca Juga: 5 Cara Membaca Polis Asuransi yang Benar, Ikuti agar Tak Kena Tipu!
View this post on Instagram
Misalnya, Pak Andi dirawat di ICU selama 7 (tujuh) hari dan memakan biaya hingga Rp200 juta.
Tagihan perawatan Pak Andi di-cover oleh asuransi BCD sebesar Rp90 juta.
Jika Pak Andi memiliki polis asuransi lain, yaitu asuransi EFG, maka asuransi EFG hanya perlu membayar sisa tagihan yaitu sebesar Rp110 juta.
Last but not least, prinsip yang tak boleh luput dipahami adalah Proximate Cause.
Baca Juga: Polis Asuransi adalah Surat Perjanjian Asuransi, Ini Isi dan Fungsinya
Prinsip asuransi yang terakhir adalah prinsip kausa proksimal, di mana setiap kerugian yang terjadi pasti ada penyebabnya.
Mengacu prinsip ini, penanggung hanya akan mengganti kerugian tertanggung apabila suatu peristiwa diakibatkan oleh penyebab yang diatur dalam polis.
Nah Sahabat NOVA, mari kita lebih cerdas dan pintar atur uang dengan mengetahui 6 prinsip asuransi ini, menjadi cara untuk memaksimalkan penggunaan produk asuransi yang telah dibeli.
Baca Juga: Jangan Panik, Ini Cara Klaim Asuransi Saat Polis Asuransi Hilang
Hal ini tentunya juga akan membantu masyarakat menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Penulis | : | Dionysia Mayang Rintani |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR