Putri mengatakan setidaknya ada tujuh poin penting dalam pengecekan properti untuk kegiatan tempat usaha.
1. Pastikan untuk mengecek zonasi properti yang akan disewa atau dibeli oleh Pelaku Usaha.
"Kita harus memastikan bahwa peruntukkan dari properti tersebut sudah sesuai dengan kegiatan usaha kita. Jangan sampai kita menyalahgunakan properti yang kita miliki untuk kegiatan usaha, dan ternyata itu zonasinya tidak sesuai."
"Jadi ketika kita melakukan kegiatan usaha, di tengah jalan itu bisa diberhentikan oleh pemerintah karena izinnya tidak sesuai," terang Putri.
Baca Juga: Belajar dari Vanessa Angel, Ini 4 Tips Aman Berkendara di Jalan Tol
2. Pelaku usaha harus memastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Properti adalah untuk Tempat Usaha.
3. Jangan lupa mengecek pelunasan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Ini sebenarnya bagian yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Tidak hanya pelaku usaha, tetapi juga pemilik properti dengan aspek apapun bahwa PBB harus selalu dicek dan harus selalu dilunasi," tutur Putri.
Baca Juga: Ibu Harus Tahu, Tips Berbelanja Bahan Makanan yang Anti Boros!
View this post on Instagram
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR