2. Bantuan UMKM
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyalurkan Bantuan Produktif usaha Mikro (BPUM) kepada 100.000 pelaku UMKM terdampak Covid-19.
Adapun batas waktu pencairan BPUM hingga akhir Desember 2021.
Mengutip kemenkopukm.go.id, bantuan UMKM akan diberikan secara langsung senilai Rp 1,2 juta kepada Pelaku Usaha Mikro yang sudah memenuhi persyaratan dan diberikan sekaligus.
Adapun penerima bantuan UMKM adalah mereka yang diusulkan oleh Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro dan Menengah tingkat Kabupaten/Kota.
Bagi yang sudah terdaftar pada sebagai penerima bantuan UMKM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021 tanpa melakukan pengusulan ulang.
Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM
- Login https://eform.bri.co.id/bpum;
- Masukkan NIK;
- Masukkan kode verivikasi;
- Klik proses inquiry;
- Lalu, akan ada pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM.
Baca Juga: Berikan Bantuan untuk Pelaku UMKM, Pemerintah Sebut Bansos Berlanjut hingga 2022
3. BLT Dana Desa
Setiap penerima BLT Dana Desa akan mendapat bantuan Rp 300 ribu.
Penerima BLT Dana Desa adalah mereka yang diusulkan oleh relawan desa yang menghimpun data berdasarkan kriteria warga kurang mampu yang belum menerima bantuan sosial apapun dari pemerintah selama pandemi.
Cara Cek Penerima BLT Dana Desa di sid.kemendesa.go.id:
1. Buka laman sid.kemendesa.go.id;
2. Pada pilihan pencarian data desa, pilih pencarian berdasarkan "Nama Desa";
3. Masukkan nama desa;
4. Tunggu hingga muncul deskripsi desa;
5. Pilih "BLT DD" pada menu;
6. Daftar penerima BLT Dana Desa akan muncul pada laman.
Baca Juga: Kabar Bahagia, Ini Bantuan dari Pemerintah Indonesia yang akan Cair di Bulan November 2021
View this post on Instagram
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR