NOVA.id - BPJS Kesehatan tak menjamin semua pelayanan kesehatan yang dilakukan pesertanya.
Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 tahun 2014.
Dalam aturan tersebut disebutkan sejumlah pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin BPJS Kesehatan.
Berikut daftar pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan yang dikutip dari Buku Panduan Praktis Tentang Kepesertaan dan Pelayanan yang Diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang dikutip Kompas.com, Jumat (29/10/2021).
Layanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja;
4. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas;
Baca Juga: Diidap Dorce Gamalama, Diabetes Rentan Menyerang Golongan Darah Ini
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
8. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
13. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;
Baca Juga: 5 Makanan Penyebab Diabetes, Ternyata Bukan Cuma yang Manis-Manis!
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
16. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan;
17. Klaim perorangan.
Layanan yang Dijamin BPJS Kesehatan
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:
2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit), meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap yang mencakup:
Baca Juga: Dorce Gamalama Sakit Diabetes, Ternyata 3 Buah Ini Sangat Dianjurkan untuk Pengidap Sakit Gula
Baca Juga: Sahabat Benarkan Yayasan Dorce Gamalama Dijual, Tapi Bukan Karena Kesulitan Ekonomi
3. Persalinan
Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Tingkat Lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga tanpa melihat anak hidup/ meninggal.
4. Ambulan
Ambulan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya, dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.
Jenis Penyakit atau Operasi yang Dijamin BPJS Kesehatan
Mengutip dari pemberitaan di Kontan.co.id, berikut daftar-daftarnya:
Baca Juga: Dorce Gamalama Sakit Diabetes, Ini 7 Bahan Alami yang Ampuh Menurunkan Kadar Gula Darah
Tapi jika peserta menderita penyakit hepatitis yang disebabkan karena penggunaan jarum suntik narkoba, BPJS Kesehatan tidak menanggungnya.
Selain itu, kerusakan ginjal akibat terlalu banyak dan rutin mengonsumsi minuman keras juga tidak mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar Layanan yang Dijamin dan Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR