6. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;
7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;
8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT
Cara Upload SPT
- Siapkan dokumen pendukung
Baca Juga: Anti Boncos, Ini 8 Cara agar Tidak Boros Saat Diserbu Diskon Akhir Tahun
- Akses pajak.go.id kemudian pilih Login
- Lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login
- Setelah Login, pilih menu Lapor kemudian pilih Layanan E-Filling
- Selanjutnya pilih menu Buat SPT. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
- Kemudian pilih menu Upload SPT
- Lalu klik Browse File, dan pilih file .csv dari e-SPT Anda (Anda juga mengunggah lampiran PDF bila ada)
KOMENTAR