Bahkan, upaya beberapa pemerintah daerah yang melakukan pemutihan pajak kendaraan, yakni dengan menghapuskan denda pun tidak cukup.
Masih ada saja pemilik kendaraan yang enggan mengurus pajak kendaraannya.
“Jadi ini sebuah usaha untuk membuat masyarakat mau untuk tertib bayar pajak,” ujarnya.
Baca Juga: Siap-Siap Cara Baru Bayar Tol, Tanpa Gerbang Tol dan Tak Perlu Berhenti
View this post on Instagram
Kalau Sudah Bodong
Jika aturan ini benar-benar diterapkan, nantinya petugas akan menghapus data registrasi kendaraan dari kendaraan yang mati pajak selama dua tahun.
Lantas, bagaimana bila kendaraan tersebut masih digunakan di jalan raya?
Tentu saja kita bisa kena tilang, bahkan bisa juga untuk dilakukan penyitaan kendaraan.
“Penyitaan kendaraan bodong itu memang masih kebijakan pemerintah daerah, bukan nasional. Tapi adanya aturan itu dimungkinkan bagi pemerintah daerah melakukan penyitaan kendaraan bodong seumur hidup,” kata Sony.
Senada dengan itu, Kombes Pol Priyanto, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, menyebut petugas bisa saja melakukan penyitaan.
“Kalau sudah dihapuskan berarti bodong, dong. Sehingga kalau ketangkap di Jalan ya disita kendaraannya. Walaupun si pengendara masih punya SIM aktif namun STNK-nya mati dan tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut tetap kendaraannya akan disita,” katanya seperti dikutip dari GridOto.
Penulis | : | Dinni Kamilani |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR