Kendati demikian, Nikita Mirzani tetap menjadi tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor.
Pada 25 Oktober 2022, Nikita Mirzani resmi menjadi tahanan setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani ditahan dari tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.
Nikita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana UU ITE, dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
Dalam kasus tersebut Nikita disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik di Pengadilan Negeri Serang Besok
KOMENTAR