"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (04/04/22).
Dalam putusan itu, Herry Wirawan tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Tidak menerima dihukum mati, pihak Herry lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonannya ditolak oleh hakim.
Adapun perbuatan tindak asusila itu dilakukan Herry Wirawan sejak 2016 hingga 2021.
Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyebut perbuatan Herry mengakibatkan perkembangan anak menjadi terganggu.
Fungsi otak anak korban pemerkosaan juga menjadi rusak.
Seperti diketahui, Herry Wirawan memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.
Baca Juga: Herry Wirawan Cuma Dihukum Seumur Hidup, KPAI Sorot Soal Nasib Korban yang Sulit Lanjutkan Hidup
Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasasi Ditolak, Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Tetap Divonis Mati
KOMENTAR