NOVA.id - Tak perlu menunggu hingga pensiun atau berusia 56 tahun, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan segera loh.
Namun, ada beberapa syarat dan kondisi pekerja untuk bisa mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Termasuk, bagi pegawai yang mengalami PHK atau resign.
Aturan pencairan dana JHT baru ini sudah dituang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
"Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase tersebut," tulis akun Instagram Kemnaker, Minggu (14/2/2022).
"Selain karena memasuki usia pensiun, klaim JHT juga dapat dilakukan bila peserta meninggal dunia (diajukan oleh ahli warisnya) atau peserta mengalami cacat total tetap," imbuh Kemnaker.
Lantas, apa saja ya syarat agar bisa mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun?
Syarat Pencairan JHT Sebelum Usia 56 Tahun:
1. Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
2. Nilai yang dapat diklaim sebesar 30% untuk perumahan dan 10% untuk keperluan lainnya.
Diketahui, sisa dana akan dicairkan saat masa pensiun.
Aturan ini berlaku bagi peserta yang masih aktif bekerja, korban PHK, maupun resign.
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR