NOVA.id - Beberapa provinsi di Indonesia hingga saat ini masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada April 2023.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah untuk meringankan wajib pajak yang telat atau tidak membayar dengan menghapus atau meringankan pembayaran denda.
Nantinya, wajib pajak yang mengikuti pemutihan hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tanpa harus membayar denda keterlambatan.
PKS sendiri merupakan kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan baik setiap tahun maupun lima tahunan.
Lantas, mana saja wilayah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan?
Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan April 2023
Berikut sejumlah provinsi di Indonesia yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bulan ini, seperti dihimpun dari berbagai sumber:
1. Jambi
Sejak 6 Januari 2023 hingga kini, Provinsi Jambi masih mengadakan pemutihan pajak kendaraan. Namun, program keringanan ini hanya akan dibuka hingga 6 April 2023.
Dilansir dari laman Samsat Jambi, program pemutihan yang diberikan berupa:
Baca Juga: Hari Ini Jadi Batas Akhir, Ini Cara Lapor SPT Pajak Tahunan untuk Wajib Pajak Pribadi
2. Riau
Provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan selanjutnya adalah Riau.
Dikutip dari riau.go.id, Pemerintah Provinsi Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak maupun telat bayar.
Melalui program bertajuk "7 Berkah Pajak Daerah", Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau mengadakan pembebasan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023.
Sesuai namanya, tujuh pembebasan yang diberikan, meliputi:
View this post on Instagram
3. Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada bulan ini.
Dilansir dari akun resmi Instagram Samsat Pontianak, @samsatpontianak, program pemutihan ini seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.
Pemutihan pajak kendaraan sendiri dibuka sejak 1 Februari 2023 dan akan berakhir pada 31 Juli 2023 mendatang.
Melalui program ini, pemerintah provinsi memberikan keringanan berupa:
Baca Juga: Tak Perlu Lapor SPT, Cara Daftar NPWP Non-Efektif Jika Penghasilan Tidak Kena Pajak
4. Sumatera Selatan
Provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan selanjutnya adalah Sumatera Selatan.
Melalui Badan Pendapatan Daerah, Sumatera Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023 mendatang.
Dilansir dari pemberitaan Tribunnews (30/03), program pemutihan pajak tahun ini meliputi:
Tak sampai di situ, dalam rangka penerapan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan dalam registrasi kendaraan bermotor.
5. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung juga memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai 3 April 2023.
Diberitakan Tribunnews (31/03), program pemutihan pajak ini akan berlangsung hingga 30 September 2023.
Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:
Nantinya, penunggak pajak akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
Besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(*)
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR