NOVA.id - Bulan ramadan kerap menjadi tantangan tersendiri bagi ibu-ibu ya Sahabat NOVA.
Apalagi saat menyiapkan hidangan berbuka, Sahabat NOVA tentu pernah merasa kesulitan mencicipi rasa masakan.
Pasalnya, ibadah puasa tidak memperbolehkan umat muslim makan dan minum sebelum adzan maghrib dari imsak.
Sehingga ada anjuran tidak memasukkan makanan dan minman secara sengaja ke mulut selama puasa.
Pasalnya memasukkan sesuatu ke dalam mulut secara sengaja bisa membatalkan puasa.
Lalu, bagaimana ya hukum mencicipi masakan saat bulan ramadan?
Apakah mencicipi makanan saat berpuasa bisa membatalkan puasa itu sendiri?
Tenang, ternyata mencicipi makanan saat berpuasa menurut ulama hukumnya diperbolehkan.
Namun perlu dicatat bahwa mencicipi makanan tanpa ada kebutuhan hukumnya makruh.
Makruh artinya tidak berdosa jika dilakukan namun sebaiknya ditinggalkan.
Dalam riwayat Ibnu Abbas, seseorang boleh mencicipi makanan.
Sebab, mencicipi makanan tidak sampai pada tenggorokan seperti dilansir dari TribunRamadan.
View this post on Instagram
Baca Juga: Apakah Menyikat Gigi di Siang Hari saat Ramadan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Jawaban MUI
"Ibnu Abbas berkata; Tidak masalah bagi seseorang untuk mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanan lainnya, selama tidak masuk tenggorokannya, dalam keadaan dia berpuasa,".
Mencicipi makanan memang boleh dilakukan namun hendaknya segera diludahkan agar tidak tertelan sampai tenggorokan.
Hukum mencicipi makanan juga disebutkan oleh Syaikh Al Syarqawi dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi'ala Tuhfah Al-Thullab.
"Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan makanan tersebut sampai ke tenggorokan.
Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat.
Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu.
Adapun para juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, dan orang yang memiliki anak kecil yang berkepentingan mengobatinya, maka mencicipi makanan bagi keduanya tidak dimakruhkan.
Mengecap masakan tidaklah makruh, ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Zayyadi,".(*)
Baca Juga: Cara Menghilangkan Bau Mulut Saat Ibadah Puasa, Hindari Kebiasaan Ini
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR