Baca Juga: Lama Tak Bayar Iuran, Begini Cara Cek Status BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak
Berikut rincian dokumen yang harus dibawa berdasarkan kelompok kepesertaan:
PBI dan PPU
Mandiri
Selain datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, keluarga juga bisa mengurusnya melalui layanan Pandawa (pelayanan administrasi lewat WhatsApp) di nomor 08118165165.
Layanan akan dibuka di hari kerja sejak pukul 08.00-15.00 WIB .
Bagi masyarakat yang sudah mengurus kematian anggota keluarganya di BPJS Kesehatan namun masih juga mendapatkan tagihan, Iqbal mengingatkan barangkali masih ada tunggakan iuran yang belum almarhum lunas semasa hidupnya.
"Coba dicek, dipastikan tunggakan iuran sebelum almarhum dilaporkan kematiannya ke BPJS. Itu malah kalau almarhum punya hutang semasa hidupnya, kewajiban ahli waris membayar lho," pungkas Iqbal.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Kondisi yang Bisa Hentikan Kepesertaan BPJS Kesehatan".
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
KOMENTAR