NOVA.id - Wenny Ariani kini bisa bernapas lega, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan aktor Rezky Aditya.
MA sepakat dengan Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan Rezky Aditya adalah ayah kandung dari putrinya, Kekey.
Kini setelah Kekey inyatakan sebagai anak kandung Rezky Aditya, kini Wenny Ariani mulai mengajukan tuntutan nafkah.
Disampaikan kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan, kliennya meminta nafkah sebesar Rp7,5 M.
Jumlah ini dihitung sejak Kekey lahir hingga nanti berusia 21 tahun.
"Kalau untuk nafkah kita tidak bisa bicara karena belum lihat amar putusannya. Tapi kita memang memasukkan angkanya Rp7,5 miliar dari anaknnya baru lahir sampai umur 21 tahun," tutur Ferry, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (14/06).
Adapun nafkah yang diminta Wenny pada Rezky meliputi biaya hidup, pendidikan hingga kesehatan.
Pihaknya menambahkan, dinyatakannya Rezky Aditya sebagai ayah biologis Kekey membuatnya otomatis memiliki konsekuensi hubungan keperdataan.
"Itu pasti ada konsekuensi hubungan keperdataan, misalnya mengenai biaya anak," tambahnya.
Meski demikian, Ferry belum memastikan apakah hal tersebut masuk dalam putusan kasasi atau belum.
"Saya belum lihat apakah dalam putusan kasasi ini masuk atau tidak, saya belum tahu," ujarnya.
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Rezky Aditya Dipastikan Ayah Bilogis dari Anak Wenny Ariani
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Rahma |
KOMENTAR