NOVA.ID - Mungkin belakangan Sahabat NOVA tak asing dengan yang namanya RUU Kesehatan.
Baru saja RUU Kesehatan Omnibus Law ini disahkan oleh DPR menjadi UU Kesehatan, pada sidang paripurna DPR RI pada masa persidangan V Tahun sidang 2022-2023 pada hari ini Selasa 11 Juli 2023.
RUU Omnibus Law Kesehatan yang disahkan menjadi UU Kesehatan merupakan upaya pemerintah untuk menguasai aspek kesehatan secara penuh. Tidak menghendaki adanya campurtangan, termasuk dari Organisasi Profesi kesehatan.
Dalam pengesahan yang dihadiri juga oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi, ia menyebut jika ada sejumlah perbaikan yang dilakukan dalam UU Omnibus Law Kesehatan.
Salah satunya adalah mengubah fokus kesehatan dari mengobati menjadi pencegahan.
"Pemerintah sepakat dengan DPR pentingnya layanan untuk layanan primer dikedepankan, untuk layanan promotif preventif dilakukan berdasarkan siklus hidup. Untuk mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat, pemerintah menekankan pentingnya standarisasi layanan primer dan laboratorium kesehatan di seluruh pelosok," lanjutnya.
Dalam UU Omnibus Law Kesehatan ini juga, kata Budi, akses layanan kesehatan akan menjadi lebih mudah.
Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi telemedicine serta pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas dan layanan unggul.
Meski begitu RUU Kesehatan Omnibus Law hingga pengesahannya menjadi UU Kesehatan ini sempat menuai polemik dan penolakan karena dianggap tidak berpihak kepada tenaga kesehatan.
Bahkan, Lima organisasi profesi termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahkan sempat berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika pembahasan RUU diteruskan.
“Dengan disahkannya RUU Kesehatan jadi Undang-Undang Kesehatan merupakan sejarah catatan kelam di dunia medis atau di dunia kesehatan Indonesia serta seluruh organisasi profesi,” ujar Moh. Adib Khumaidi, Ketua Umum PB IDI dalam keterangan video yang diterima NOVA.
Baca Juga: Fitofarmaka Sudah Teruji Klinis, IDI dan Dexa Medica Gelar Seminar di 6 Kota
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR