Masih melansir dari Kompas.com, Ketua KPU menilai opsi menggunakan NIK adalah cara terbaik.
Baca Juga: Belum Terdaftar Sebagai Pemilih di Pemilu 2024? Coba Cek di Sini
Semua itu dilakukan agar pemilih yang baru berusia 17 tahun saat pemilu 2024 bisa tetap memilih meski belum memegang KTP.
Sebab berdasarkan penjelasan Hasyim Asy'ari, kalau untuk mendorong agar para pemilih pemula sudah mendapat KTP sebelum berusia 17 tahun, hal itu juga tidak bisa dilakukan.
"Kalau misalkan katakanlah didorong supaya pemilih yang sekarang terdaftar di DPS segera diterbitkan e-KTP, juga belum memungkinkan. Karena menurut UU Kependudukan juga belum memungkinkan seperti itu," tutupnya.
Itu dia penjelasan terkait pemilih pemula yang belum memiliki KTP, tapi sudah bisa memilih di pemilu 2024 mendatang.
Namun, pastikan kalau nama kita sudah terdaftar di daftar pemilih ya! (*)
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Rahma |
KOMENTAR