Selanjutnya Betty menjelaskan tentang definisi dan perlakuan terhadap pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK.
“Sebagai penyelenggara pemilu, KPU wajib melindungi hak semua warga negara Indonesia dalam menggunakan hak pilihnya sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku,” tegas Betty seperti dikutip dari laman resmi kpu.go.id.
Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengucapkan terima kasih kepada pimpinan KPU RI yang telah mempercayakan kantornya sebagai tempat pelaksanaan uji coba, dan KPU DKI sangat terbuka, jika ada hal untuk yg diuji cobakan kembali.
“Kegiatan ini sangat penting karena DPT telah ditetapkan, ke depannya kita harus menyusun DPTb karena DPTb bagian dari hak pemilih untuk mereka bisa menggunakan hak pilihnya walaupun dia bukan tempat di mana dia terdaftar sebagai pemilih,” kata Wahyu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Data dan Informasi Nur Wakit Aliyusron saat laporan kegiatan menyampaikan, dalam rangka persiapan kegiatan, maka KPU akan melaksanakan rangkaian uji coba perangkat pendukung dalam melaksanakan bimbingan teknis (bimtek).
“Bimtek nantinya untuk memastikan secara fungsi bahwa layanan tersebut dalam mencatat DPTb membantu pergerakan pindah data dan pindah keluar dari DPT serta kelengkapan administrasi yang perlu didukung dengan aplikasi Sidalih, sehingga KPU perlu melaksanakan kegiatan uji coba aplikasi Sidalih khususnya layanan fitur daftar pemilih tambahan,” jelas Nur Wakit.
Kegiatan Rapat koordinasi ini dihadiri Ketua & Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Anggota KPU Kabupaten Bogor, Anggota Kota Tangerang Divisi Data dan Informasi.
Hadir para kasubbag, operator pada Kabupaten/Kota se-Prov DKI Jakarta, dan perwakilan operator dari KPU Kabupaten Bogor dan KPU Kota Tangerang, Tenaga Ahli Pusat Data dan Informasi serta Jajaran Staf Pusat Data dan Informasi.
Sahabat NOVA sudah pernah tahu aplikasi Sidalih ini? (*)
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR