NOVA.ID - Tersangka skandal Miss Universe Indonesia 2023, Andaria Sarah Dewia (ASD) atau Sarah selaku Chief Operating Office (COO) mengaku sudah meminta izin mengambil foto para kontestan saat kegiatan body checking.
Dirinya mengaku pemotretan itu dilakukan hanya untuk keperluan fitting gown.
Melansir Kompas.com, menurut kuasa hukum Sarah, David Pohan, izin juga dimintakan kepada kontestan yang memiliki tato atau bekas luka.
"Pada saat pengambilan foto, klien kami sudah izin kepada peserta yang memiliki tato atau bekas luka jadi bukan dipaksa atau diintimidasi," kata David di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/10).
Karena itu, ASD pun membantah tuduhan pengambilan foto tanpa busana para kontestan Miss Universe Indonesia 2023.
"Jadi tidak ada yang namanya foto tanpa busana, apalagi memaksa. Dan klien kami sudah meminta izin," tambah dia.
Saat proses body checking dilakukan, menurut David, hal itu untuk menyesuaikan gaun yang akan dikenakan para finalis.
Melalui body checking itu maka bekas luka atau tato para finalis Miss Universe Indonesia 2023 dapat terlihat, sehingga panitia menyediakan gaun untuk menutupi bekas luka atau tato yang ada di tubuh para finalis.
"Jadi hanya melihat secara visual bagian mana yang terdapat bekas luka. Jadi klien kami itu hanya memfoto secara zoom in secara dekat, tidak bugil, tidak telanjang," jelas David.
Adapun COO Miss Universe Indonesia 2023 itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menginisiasi para kontestan untuk membuka baju dan memfoto mereka saat body checking.
Ia pun membantah dan berani bersumpah tidak melakukan hal tak senonoh tersebut.
"Tidak ada saya berani bersumpah itu tidak ada," ujar Sarah saat datang ke Mapolda Metro Jaya.
Dikutip dari Kompas.com, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan, Sarah memberikan perintah agar para finalis Miss Universe Indonesia 2023 membuka baju dan berfoto tanpa busana.
"Dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan (finalis Miss Universe Indonesia) membuka baju dan memfoto juga," ujar Hengki.
Namun, Hengki tak menejelaskan hal apa lagi yang dilakukan Sarah.
Yang pasti, para korban tak menerima perlakuan tersangka.
"Kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban," kata Hengki.
"Artinya, kemudian meminta pada hal yang sifatnya seperti apa ya, penghinaan, merendahkan martabat korban," imbuhnya. (*)
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR