NOVA.id - Karyawan yang masih aktif bekerja ternyata bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaannya lho.
Tanpa perlu resign, kita bisa mencairkan saldo tersebut dengan beberapa ketentuan.
Berdasarkan laman Indonesia Baik Dithen IKP Kemenkominfo, pencairan hanya boleh dilakukan 30 persen dari jumlah saldo untuk keperluan kepemilikan rumah.
Sedangkan untuk keperluan lain, hanya 10 persen saja yang diperuntukkan dicairkan.
Peserta sudah aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya 10 tahun.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan termasuk Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, buku tabungan, NPWP, dan juga surat keterangan dari perusahaan.
Melansir dari Kompas.com, begini cara mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan yang masih aktif bekerja.
Pencairan Online:
- Akses laman berikut, https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “simpan”
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR