Artikel ini diperbarui pada Selasa, 21 November 2023, pukul 15:45.
NOVA.id - Paylater Akulaku memiliki denda keterlambatan yang ringan sehingga jadi banyak andalan banyak orang.
Sebagai informasi, denda Akulaku Paylater yakni sebesar 2 persen jika kita belum membayar cicilan yang diharuskan hingga hari ketujuh setelah jatuh tempo.
Jika masih belum dibayar, maka hari ke-14 akan dikenakan denda sebesar 4 persen.
Sayangnya, belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia.
Menurut surat resmi dari pihak Akulaku yang diterima NOVA pada 21 November 2023, informasi bahwa Akulaku ditutup oleh regulator tidaklah tepat.
Tertulis bahwa produk BNPL (Buy Now Pay Later) Akulaku memperoleh sanksi pembatasan sementara dari OJK.
Keputusan paylater Akulaku diberikan sanksi oleh OJK ini adalah karena Akulaku dinilai tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.
Selanjutnya, OJK meminta pihak Akulaku untuk memperbaiki proses bisnis yang melibatkan skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater ini.
Akulaku menjelaskan bahwa saat ini pihaknya secara aktif tengah berupaya meningkatkan kapabilitas dari lini produk BNPL tersebut di atas, dan perusahaan mereka tetap beroperasi seperti biasanya.
Fokus utama kami pada fase ini adalah memastikan kepatuhan yang ketat terhadap seluruh peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Komitmen tersebut sejalan dengan rencana aksi yang telah diterima regulator pada 5 Oktober 2023.
Baca Juga: Cara Pinjam Uang di Yup dan Naikan Limit Paylater Hingga Rp40 Juta!
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR