NOVA.id - Di tengah banyaknya kemudahan dalam bertransaksi, kini kita harus lebih waspada ya Sahabat NOVA.
Misalnya, gestun dari paylater yang justru akan membuat keuangan bocor.
Bahkan gestun alias gesek tunai paylater ini sudah dianggap sebagai tindakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan.
OJK menilai jasa gestun ilegal karena tidak sesuai peruntukkannya dan berpotensi terkena tindakan penyalahgunaan akun.
Perlu diketahui, gestun berbeda dengan tarik tunai.
Meski sama-sama merupakan kegiatan menarik uang, namun pada prinsipnya gestun dan tarik tunai tidaklah sama.
Tarik tunai adalah mengambil uang tunai dari mesin ATM untuk biaya transaksi dibebankan bersama tagihan bulanan.
Namun, gestun merupakan aktivitas mendapatkan uang tunai dari mesin EDC di gerai tertentu dengan potongan langsung.
Sehingga, banyak metode penipuan yang bisa terjadi.
Penipuan gestun ini memiliki banyak modus.
Berikut contoh modus penipuan gestun:
Baca Juga: Segini Ternyata Tarif Jasa Gestun Paylater yang Bisa Cairkan Limit Paylater Jadi Tunai
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR