NOVA.id - Pinjol atau pinjaman online kini menjadi salah satu solusi keuangan masa kini.
Namun, banyaknya pinjol ilegal membuat kita perlu waspada.
Sebab, pinjol ilegal ini mematok bunga yang amat tinggi.
Hal ini bisa membuat kita terjerat utang dan terancam gagal bayar.
Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar pinjaman online ilegal pada 13 Februari 2024.
Satgas Pasti menemukan adanya 233 pinjol tidak berizin resmi.
Menurut Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, 233 pinjol ilegal yang ditemukan Satgas Pasti telah diblokir pada Januari 2024.
Jumlah ini memperpanjang daftar pinjol ilegal yang sudah diblokir OJK sejak 2017 hingga Januari 2024 lalu.
OJK selama tujuh tahun terakhir sudah menghentikan 6.991 pinjol ilegal.
"Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," ujar Hudiyant dikutip dari Kompas.com.
Sahabat NOVA, untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal:
1. Tidak terdaftar atau tidak berizin OJK.
2. Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran.
3. Memberikan pinjaman dengan sangat mudah.
4. Bunga, biaya pinjaman, dan denda tidak jelas.
5. Peminjam mendapatkan ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan jika tidak bisa membayar atau gagal bayar.
6. Tidak memiliki layanan pengaduan.
7. Tidak mengantongi identitas pengurus.
8. Alamat kantor yang tidak jelas.
9. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
10. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagih yang dikeluarkan Asosisasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR