NOVA.id - Nirina Zubir harusnya sudah berlega hati karena kasus mafia tanah yang melibatkan mantan asisten rumah tangganya sudah dibuktikan bersalah di pengadilan.
Mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina, Riri Khasmita dan suaminya Edrianto, terbukti bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (16/8/22), menjatuhkan vonis 13 tahun penjara serta denda masing-masing Rp1 miliar untuk Riri dan Edrianto.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis untuk para notaris yakni terdakwa Farida dan terdakwa Ina Rosiana masing-masing selama 2 tahun 8 bulan.
Sedangkan notaris PPAT Jakarta Barat, Erwin Ridwan, mendapat vonis selama 2 tahun penjara.
Selain hukuman pidana penjara, ketiga terdakwa masing-masing dikenakan denda Rp1 miliar.
Namun nyatanya sang ART masih saja mengusik aktris tersebut.
Bukan apa-apa, meski Riri Khasmita sudah ditahan dan beberapa surat tanah milik almarhumah ibunda Nirina sudah kembali, masalah tersebut belum selesai.
Riri masih mengajukan gugatan balik karena tak terima aset-aset yang sudah dibalik nama, kembali jadi milik keluarga Nirina Zubir.
Bahkan Nirina Zubir mengaku bahwa dirinya sempat dituduh oleh mantan ARTnya itu bahwa ia menelantarkan orang tua.
Nirina pun buka suara atas tuduhan dari mantan ARTnya itu.
Baca Juga: Sang Ayah Kondisinya Menurun, Nirina Zubir Hentikan Update Kasus Mafia Tanah
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR