NOVA.id - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja akan digelar di Bali dan Jakarta.
Keduanya menikah dengan menggunakan adat Bali sekaligus Ijab Kabul.
Selama ini diketahui memiliki perbedaan keyakinan, pernikahan keduanya mendapat sorotan.
Hal ini juga dikomentari oleh Ketua MUI, Muhammad Cholil Nafis.
Pernikahan beda agama dalam pandangannya ternyata tidaklah sah.
"Nikah beda agama menurut Islam itu tidak sah.
Pemerintah hanya melakukan pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya.
Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam," ungkap Kiai Cholil melalui akun Twitter/X pribadinya.
Melansir dari TribunTrends, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia memang menyatakan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Namun, bagi pasangan beda agama, undang-undang ini mengharuskan salah satu pasangan untuk berpindah mengikuti agama pasangannya dan meminta izin khusus dari Menteri Agama.
Hal ini untuk mencegah konflik yang mungkin timbul akibat perbedaan keyakinan antara pasangan dan menjaga keharmonisan rumah tangga serta masyarakat.
Baca Juga: Mahalini dan Rizky Febian Menikah, Pakai Adat Bali Sekaligus Ijab Kabul
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR